INSENTIF UNTUK INVESTOR – Hotel dan kasino untuk dijual

INSENTIF UNTUK INVESTOR

INSENTIF UNTUK INVESTOR

3.1. Insentif Investasi yang Diterapkan Berdasarkan Undang-Undang Insentif
Insentif berikut berlaku untuk investasi dengan Sertifikat Insentif, terlepas dari apakah
investor adalah lokal atau asing. Sertifikat Insentif diberikan dari Organisasi Perencanaan Negara.

Tunjangan Investasi
Tunjangan investasi adalah 200% dari pengeluaran investasi modal tetap awal untuk investasi di Daerah Pengembangan Prioritas dan di sektor-sektor dengan kepentingan khusus. Tunjangan investasi adalah 100% atas belanja modal awal tetap untuk penanaman modal di sektor dan daerah lain. Güzelyurt dan Karpaz ditetapkan sebagai Kawasan Pengembangan Prioritas oleh Dewan Menteri. Pembebasan Bea Cukai dan Dana
Impor mesin dan peralatan yang berkaitan dengan proyek dibebaskan dari segala macam bea masuk dan dana sesuai dengan Sertifikat Insentif. Peraturan tentang impor bahan mentah dan barang setengah jadi ditetapkan oleh Perdana Menteri dan tunduk pada persetujuan Dewan Menteri. PPN Tarif Nol
PPN tingkat nol diterapkan untuk mesin dan peralatan yang diimpor dan dibeli secara lokal sesuai dengan Sertifikat Insentif. Sewa Tanah dan Bangunan Milik Negara
Sewa tanah dan bangunan milik negara dimungkinkan untuk investasi yang diberikan Sertifikat Insentif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kredit Dana
Kredit investasi jangka panjang dan tingkat rendah tersedia dari Dana Insentif Investasi dan Ekspor. Pembebasan Dari Biaya Lisensi Konstruksi
Investasi yang diberikan Sertifikat Insentif dibebaskan dari segala jenis pajak dan biaya terkait dengan izin konstruksi.Pengurangan Bea Meterai untuk Penambahan Modal
Pengurangan bea meterai untuk penambahan modal diberikan untuk investasi yang diberikan Sertifikat Insentif. Prosedur Pengurangan Biaya Hipotek
Pengurangan materai dan biaya pendaftaran diterapkan pada prosedur hipotek yang diperlukan ketika menggunakan kredit bank untuk investasi yang diberikan Sertifikat Insentif.

3.2. Insentif yang Diterapkan Berdasarkan Peraturan Perpajakan
Tunjangan diberikan untuk pengeluaran barang modal yang terjadi atas perolehan pabrik dan mesin, perlengkapan dan perlengkapan yang dimiliki dan digunakan oleh seseorang atau badan hukum dalam perdagangan atau bisnis atau penelitian ilmiah.
Tunjangan modal tersebut adalah:
– Tunjangan Awal (Investasi)
– Tunjangan Tahunan (Keausan)

Tunjangan juga diberikan pada bangunan yang ada atau pada pembangunan, perluasan atau adaptasi bangunan yang dimiliki dan digunakan oleh orang atau badan hukum. Secara total, tunjangan pajak diberikan sama dengan biaya aset ditambah tunjangan investasi.

Tingkat Tunjangan Awal (Investasi) adalah 50%.
Tarif tunjangan investasi dapat dinaikkan sampai dengan 100% atau tarif baru yang tidak kurang dari tarif legal, dapat ditetapkan oleh Dewan Menteri dengan rekomendasi Kementerian Keuangan untuk penanaman modal di Daerah Prioritas dan pada sektor-sektor yang memiliki kepentingan khusus. ditentukan di bawah Undang-Undang Insentif dan Undang-Undang Insentif Industri Pariwisata.

Jika ada peraturan tentang tunjangan investasi berdasarkan Undang-Undang Insentif khusus, tarif dan prinsip diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Insentif yang bersangkutan daripada menerapkan tarif tunjangan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tunjangan Tahunan (Keausan):
– Mesin dan Peralatan: 10%
– Kendaraan bermotor dan motor tipe sedan : 15%
– Kendaraan bermotor dengan SIM “T” : 25%
– Kendaraan bermotor lainnya (truk, bus, van dll) : 20%
– Bangunan Industri dan Hotel : 4%
– Toko dan Tempat Tinggal : 3%
– Furnitur dan Perlengkapan : 10%

Tunjangan awal dan tunjangan penyusutan tahunan dikurangkan sebelum menetapkan pendapatan bersih yang dapat dikenakan biaya.

Tunjangan Lainnya:
– Pengeluaran untuk pembentukan perusahaan diamortisasi dalam lima tahun.
– Pengeluaran untuk paten dan hak paten
– Alat dan perlengkapan yang dibeli yang nilainya tidak melebihi upah minimum bruto bulanan pada awal tahun, tidak boleh dikenakan depresiasi dan pembayaran untuk alat dan perlengkapan ini dapat langsung dicatat sebagai beban. Dua puluh persen dari pendapatan badan usaha dari ekspor barang dan jasa dibebaskan dari pajak badan. Tetapi jumlah yang dikecualikan tidak boleh melebihi jumlah yang sama dengan 80% dari pendapatan bersih yang diperoleh dari ekspor. Ekspor semua barang dan jasa dibebaskan dari PPN. Menurut undang-undang, eksportir dapat mengklaim kredit atau pengembalian untuk PPN yang dibayarkan atas input mereka. Jasa transportasi udara, darat dan laut, dari TRNC ke luar negeri, dari luar negeri ke TRNC atau dari luar negeri ke luar negeri melalui TRNC , kecuali jasa angkutan penumpang yang disediakan oleh badan usaha angkutan di TRNC, dibebaskan dari pengenaan PPN. Menurut undang-undang pengangkut dapat mengklaim kredit atau pengembalian uang untuk PPN yang dibayarkan atas input mereka. Layanan yang disediakan di pelabuhan atau bandara untuk kendaraan transportasi laut atau udara yang digunakan dalam produksi pendapatan dibebaskan dari PPN.

Author: Logan Cooper