Pendirian bank atau pembukaan cabang oleh bank asing untuk tujuan menjalankan bisnis di dalam TRNC harus mendapat persetujuan dari Bank Sentral.
• Orang asing atau badan hukum asing yang bermaksud mendirikan bank adalah; penduduk atau menjalankan bisnis di Turki, Negara-negara OECD atau negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan TRNC dan memegang kendali bank secara langsung (setidaknya 51% saham) atau tidak langsung. Badan hukum harus memiliki izin usaha yang sah yang diperoleh dari otoritas operasi perbankan di negara-negara tersebut.
• Jumlah minimum modal disetor yang dibutuhkan adalah US$ 2.000.000 setara dengan Lira Turki Baru pada saat pendirian dan pembukaan cabang.
• Ketentuan mengenai permohonan dan izin pendirian bank atau pembukaan cabang diatur dengan pemberitahuan Bank Sentral.
• Apabila bank tidak memulai bisnis dalam waktu enam bulan sejak tanggal otorisasi pendirian, otorisasi tersebut dianggap dibatalkan.
• Setelah menyelesaikan prosedur pendirian, bank atau cabang menerima izin perbankan paling lambat enam bulan, kecuali ditentukan lain. Pemohon harus menyatakan deposit senilai US$ 20.000 setara dengan Lira Turki Baru di Bank Sentral sebagai biaya lisensi selama aplikasi. Jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan lisensi perbankan adalah setara dengan US$ 10.000 Lira Turki Baru. Jumlah ini harus disetorkan setiap tahun pada bulan Januari,
jika tidak, izin perbankan dianggap tidak sah.
• Bank asing yang menjadi cabang wajib menyatakan kuasa salah satu cabang untuk mewakili Kantor Pusat paling lambat satu bulan terhitung sejak tanggal pembukaan cabang kedua.